Dugaan Korupsi ADD di Desa Puyung, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

18 Februari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Sebelumnya, Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat berinisial LER telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menangani perkara tersebut sudah dua kali melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:  Pangdam Udayana Tinjau Pompa Hidram untuk Masyarakat Loteng

"Saat pelimpahan berkas pertama, kami diminta untuk melengkapi dan sudah dilengkapi," katanya, kepada GenPi.co NTB Jumat (18/2/2022).

Redho mengaku, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Astaga, 1.200 Anak Loteng Putus Sekolah

Pihaknya mengaku, kasus ini sudah lama dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sehingga dilakukan ekspose gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka.

BACA JUGA:  Polres Loteng Dalami Kasus Akun Facebook Hanafi Ilham

Indikasi kerugian negara dugaan korupsi Desa Puyung mencapai Rp600 juta sesuai dengan hasil audit dari inspektorat.

Kerugian negara ini ditemukan di beberapa program yang dilakukan pada 2018-2019 di Desa Puyung.

Diakui, pihak desa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam berbagai program yang ada di desa tersebut.

Penyidik juga sudah berupaya agar pemerintah desa mengembalikan kerugian ini, tapi tidakmendapatkan respons atau tidak ada iktikad baik untuk melakukan pengembalian.

“Yang jelas kasus ini mencuat dan ditemukan kerugian negara, karena beberapa program tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sekitar 95 saksi, baik dari Kades dan perangkat desa hingga beberapa pihak yang mengetahui secara detail permasalahan itu.

Redho menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jaksa. Namun masih menunggu petunjuk untuk melakukan penanganan lebih lanjut.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB