DPRD Loteng Agendakan Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

18 Februari 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) mulai mengagendakan rencana reposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan dari pimpinan AKD pada 28 Februari mendatang semenjak dilantik pada 28 Agustus 2019 lalu.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana mengatakan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019, masa jabatan dari pimpinan AKD yang bersifat tetap yakni paling lama dua tahun enam bulan semenjak dilantik.

BACA JUGA:  Pangdam Udayana Tinjau Pompa Hidram untuk Masyarakat Loteng

"Kami sudah jadwalkan di 25 Februari untuk reposisi AKD," katanya, kepada GenPi.co NTB Jumat (18/2).

Dijelaskan, saat pelaksanaan reposisi ini, setiap fraksi mengusulkan perubahan-perubahan melalui sidang paripurna.

BACA JUGA:  Polres Loteng Dalami Kasus Akun Facebook Hanafi Ilham

Pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan AKD ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

Komposisi yang bakal diganti nantinya seperti Komisi, keanggotaan komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Bapemperda.

BACA JUGA:  Astaga, 1.200 Anak Loteng Putus Sekolah

"Jika memungkinkan, setiap keanggotaan di Banggar juga akan di reposisi, kecuali unsur pimpinan DPRD," jelasnya.

Selain reposisi AKD, DPRD Loteng juga akan mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD.

"Pembahasan Ranperda usulan DPRD akan dilaksanakan pada Maret mendatang," terangnya.

Ranperda yang akan dibahas di antaranya, usulan komisi I tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Kemudian, Ranperda usulan komisi II tentang wisata halal dan industri halal Kabupaten Lombok Tengah.

"Ada juga Ranperda usulan komisi III tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah," tutur Suhadi Kana.

Selanjutnya, Ranperda usulan komisi IV tentang perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan.

Dan Ranperda usulan Bamperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB