Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN

16 Februari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB melalui gelar perkara penyidik siber menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS sebagai tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong mengenai dana pemulihan ekonomi (PEN) Rp 2 Triliun.

Dana PEN tersebut dikatakan diberikan dalam bentuk bantuan sapi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, perbuatan SS telah memenuhi unsur pidana sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Aktivitas Vakum, KSU Rinjani Rekrut Puluhan Ribu Anggota

“Jadi dugaan pelanggaran pidananya itu berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten youtube berjudul konfrensi pers KSU Rinjani,” katanya, Rabu (16/2) dilansir dari Antara.

Dalam garis besarnya, disampaikan isi video tersebut perihal tudingan terhadap pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Akhirnya Pemprov NTB Laporkan KSU Rinjani

Hal ini yang berimbas pada program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.

“Itu yang menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani demo ke Pemprov NTB menuntut agar program tiga ekor sapi dari dana PEN segara disalurkan,” bebernya.

BACA JUGA:  Polda NTB Pantau Polemik KSU Rinjani

Artanto melanjutkan, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pemerintah. 

Dari keterangan pemerintah, diketahui tidak ada program ini baik dari pusat maupun dari daerah.

Klarifikasi pemerintah ini, dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

“Jadi tak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah,” tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB