GenPI.co Ntb - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah mengklaim tidak ada kerugian dalam proyek Sintung Park di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata.
Kepala Disbudpar Loteng Lendek Jayadi menegaskan, tidak ada kerugian apapun dalam proyek itu.
Pihaknya juga menepis jika proyek tersebut disebut mangkrak.
Hanya saja, menurut dia proyek yang menelan anggaran Rp4,9 miliar itu telah berakhir masa pekerjaannya.
"Sisa pekerjaan akan berlanjut di APBD perubahan 2022 dan sisa dana terserap jadi silpa," katanya, kepada GenPi.co NTB Senin (14/2/2022).
Dia mengatakan, proyek Sintung Park ini dapat dijadikan momentum pembenahan ke arah lebih baik lagi.
Untuk itu, dia meminta warga Lombok Tengah bersama-sama memelihara bangunan tersebut.
"Kami mohon agar aset daerah itu dijaga, mengingat hajat pembangunan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Ditekankan bahwa pengerjaan Sintung Park tidak berhenti sampai di sini.
Justru, menurut dia, kalaupun pengerjaannya dipaksa selesai dalam waktu yang ditentukan maka kualitasnya tidak baik.
Terhadap kontraktor, sudah diberikan masa perpanjangan selama 10 hari sebelum putus kontrak.
Dijelaskan, kendala yang dialami kontraktor atau pemborong saat pengerjaan Sintung Park akibat medan yang jebol.
"Medan yang jebol itu tidak masuk hitungan pemborong sehingga menghalangi proses pengerjaan," tuturnya.
Dia mengaku, tidak selesainya proyek Sintung Park juga lantaran ada kelalaian dari pihak pemborong.
Seperti diketahui, proyek Sintung Park tak dapat selesai sesuai batas waktu.
Kondisi di sekitar proyek ini pun memprihatinkan, beberapa bangunan terlihat masih dalam bentuk kerangka.(*)