GenPI.co Ntb - Keji nian kelakuan dari CT usia 45 tahun, lelaki dari Kabupaten Bima. Memperkosa gadis berkebutuhan khusus sampai melahirkan.
Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, kasus ini terkuak berdasarkan alat bukti yang mengarah pada CT.
“Alat bukti itu perihal hasil uji di lab, DNA tersangka identik dengan anak korban,” katanya, Rabu (9/2) dilansir dari Antara.
Dijelaskan, CT yang merupakan aparatur desa di Kabupaten Bima melakukan tindakan asusila sejak maret 2021.
Korban pun kemudian melahirkan anak November 2021.
Dengan terungkapnya kasus ini, penyidik telah menahan CT sejak 27 Januari lalu.
CT disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang_undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Penanganan kasus ini telah masuk tahap pemberkasan,” imbuhnya.(*)