Begini Kelanjutan Kasus Ceramah Mizan Qudsiyah

10 Februari 2022 07:30

GenPI.co Ntb - Penyidik Siber Direskrimsus Polda NTB mengagendakan pelimpahan berkas Mizan Qudsiyah yang merupakan tersnagka ujaran kebencian ke jaksa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, agenda pelimpahan itu menyusul perkaranya yang kini dalam tahap penelitian jaksa.

“Kami agendakan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, namun itu masih menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” katanya Rabu, (9/2) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Warga Lombok Timur Gelar Aksi Protes Mizan

Dijelaskan, tak ada kendala dalam proses pemberkasan oleh penyidik.

Hanya kebutuhan alat bukti yang perlu diperkuat.

BACA JUGA:  Lagi, Ribuan Massa ASWAJA Gelar Aksi Protes Ceramah Mizan

Keberadaan penceramah dari Lombok Timur ini saat ini masih tetap dalam pengawasan polisi.

“Tak ada penahanan tapi kami menjamin yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan dan pengamanan polisi,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, potongan ceramah Mizan Qudsiyah beberapa waktu lalu memicu protes dari masyarakat di Pulau Lombok. 

Isi ceramahnya disebut mendiskreditkan makam-makam keramat yang ada di Pulau Lombok.

Diduga akibat ceramah ini memicu penyerangan fasilitas yang ada di Ponpes As-sunnah Bagek Nyaka, Lombok Timur.

Beberapa kali kelompok masyarakat dan Ormas Islam pun menggelar demo menuntut supaya Mizan segera diproses oleh aparat.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB