GenPI.co Ntb - Korupsi proyek pembangunan dermaga di Gili Air menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fadhli Hanra telah masuk persidangan.
“Hari ini (Kamis) kita terima pendaftaran perkara korupsi Dermaga Gili Air dan telah teregistrasi di pengadilan,” katanya, Kamis (3/2) dilansir dari Antara.
Hal itu, sambungnya sesuai dengan data yang terigistrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam penelusuran, terdapat lima terdakwa untuk perkara korupsi di salah satu destinasi andalan Pemprov NTB ini.
Para terdakwa ini terdaftar dengan nomor perkara berurutan.
Di tempat berbeda, Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan bila tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan perkara korupsi Dermaga Gili Air ke Pengadilan Negeri Mataram.
Adapun lima terdakwa itu berinisial AA yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
SU pemilik perusahaan pelaksana proyek, ES pekasana proyek, dan dua terdakwa konsultan pengawas berinisial LH dan SW.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek fisik ini berasal dari DAK 2017 senilai Rp 6,7 Miliar.
Pemenang kerjaan adalah perusahaan milik terdakwa SU. Untuk pengerjaan proyek dikendalikan oleh ES dengan nilai Rp 6,28 Miliar.
Di tengah pengerjaan muncul hambatan karena cuaca dan transportasi material menuju lokasi.
Pengerjaan molor hingga addendum. Proyek selesai 29 Desember 2017, namun ditemukan bila spesifikasi dan volume pekerjaan tak sesuai dengan perencanaan kontrak.(*)