Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Masuk Meja Hijau

04 Februari 2022 05:00

GenPI.co Ntb - Korupsi proyek pembangunan dermaga di Gili Air menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fadhli Hanra telah masuk persidangan. 

“Hari ini (Kamis) kita terima pendaftaran perkara korupsi Dermaga Gili Air dan telah teregistrasi di pengadilan,” katanya, Kamis (3/2) dilansir dari Antara.

Hal itu, sambungnya sesuai dengan data yang terigistrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

BACA JUGA:  KPK Bedah 21 Laporan BPKP Terkait Korupsi di NTB

Dalam penelusuran, terdapat lima terdakwa untuk perkara korupsi di salah satu destinasi andalan Pemprov NTB ini.

Para terdakwa ini terdaftar dengan nomor perkara berurutan.

BACA JUGA:  Dua Kasus Korupsi di NTB Menjadi Atensi KPK

Di tempat berbeda, Kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan bila tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan perkara korupsi Dermaga Gili Air ke Pengadilan Negeri Mataram.

Adapun lima terdakwa itu berinisial AA yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

BACA JUGA:  Lima Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Ditahan Polda

SU pemilik perusahaan pelaksana proyek, ES pekasana proyek, dan dua terdakwa konsultan pengawas berinisial LH dan SW.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek fisik ini berasal dari DAK 2017 senilai Rp 6,7 Miliar.

Pemenang kerjaan adalah perusahaan milik terdakwa SU. Untuk pengerjaan proyek dikendalikan oleh ES dengan nilai Rp 6,28 Miliar.

Di tengah pengerjaan muncul hambatan karena cuaca dan transportasi material menuju lokasi.

Pengerjaan molor hingga addendum. Proyek selesai 29 Desember 2017, namun ditemukan bila spesifikasi dan volume pekerjaan tak sesuai dengan perencanaan kontrak.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB