Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan PMI, Korbannya Warga NTB

30 Januari 2022 03:00

GenPI.co Ntb - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap delapan pelaku penyelundupan pekerja migran (PMI) ilegal yang terdiri atas enam pria dan dua wanita.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Arsandi, di Karimun, Jumat, mengatakan penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.

“ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui  jalur tikus dari perairan Karimun,” kata AKP Arsyad dilansir dari Antara. 

BACA JUGA:  Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans Libatkan TNI-Polri

Bersama dengan ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun yang ikut membantu ZA dalam menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal.

Dari hasil pengembangan, katanya, polisi kemudian menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.

BACA JUGA:  Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi

“jadi total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang,” ujar Arsyad.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA. 

BACA JUGA:  Berangkat Ilegal ke Saudi Arabia, 13 PMI Lombok Timur Dipulangkan

Kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke palabuhan dan speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.

Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini ada 23 orang.

Mereka berasal dari Pulau Jawa, NTT, dan NTB.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB