GenPI.co Ntb - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap delapan pelaku penyelundupan pekerja migran (PMI) ilegal yang terdiri atas enam pria dan dua wanita.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Arsandi, di Karimun, Jumat, mengatakan penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.
“ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun,” kata AKP Arsyad dilansir dari Antara.
Bersama dengan ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun yang ikut membantu ZA dalam menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal.
Dari hasil pengembangan, katanya, polisi kemudian menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.
“jadi total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang,” ujar Arsyad.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA.
Kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke palabuhan dan speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini ada 23 orang.
Mereka berasal dari Pulau Jawa, NTT, dan NTB.(*)