GenPI.co Ntb - Pemprov NTB melalui Dinas Koperasi dan UMKM menelusuri rekam jejak dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Koperasi ini didirikan pada 2012 silam. Namun, aktivitasnya vakum hingga 2021. Baru-baru ini pengurus datang ke dinas.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, KSU RInjani masuk kategori koperasi tidak aktif. Jumlah anggotanya hanya berjumlah 20 orang.
Hal ini sesuai dengan dokumen yang dikirim oleh pengurusnya.
“Makanya kita juga heran, di awal 2021 tidak ada aktivitas yang dilakukan kok bisa merekrut anggota sampai 23.195 orang,” katanya dilansir dari Antara, Senin (24/1).
Yang disayangkan, keinginan untuk difasilitasi oleh dinas melalui media sosial telah direspon. Namun, justru praktiknya tak seperti yang dilakukan koperasi lain.
KSU Rinjani, diketuai oleh Sri Sudarjo dengan bendahara istrinya sendiri. Padahal dalam pendirian koperasi jelas tak boleh ada ikatan kekerabatan dalam pengurusnya. Tapi, ini ada ikatan antara suami dan istri.
Belum lagi klaim mereka memiliki kas sampai Rp 200 Triliun.
Hal ini berbanding terbalik dengan laporan ke dinas, dimana kas KSU minus Rp 21 juta dan memiliki piutang Rp 5,5 Miliar.
“Dari monitoring oleh dinas KSU RInjani tak memiliki aktivitas. Terus dari mana memiliki kas Rp 200 Triliun,” imbuhnya.(*)