GenPI.co Ntb - Satuan Narkoba Polres Kota Mataram menangkap buruh bangunan inisial LMR.
Ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 52 gram.
Laki-laki berumur 34 tahun ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi mengatakan, LMR merupakan warga Bertais Kecamatan Sandubaya.
Ia diringkus polisi saat berada di Karang Bagu, Cakranegara.
Tersangka LMR diketahui sudah menjadi incaran polisi sejak lama.
“Begitu kami menerima informasi tentang keberadaannya, Tim langsung menangkapnya pada Sabtu (28/11/2021) pukul 18.30 WITA,” ujar Heri, Senin (29/11/2021).
Heri menjelaskan, saat ditangkap LMR hendak mengelabui polisi dengan berpura-pura sebagai pejalan kaki.
"Tim tetap menggeledah tubuhnya," ujarnya.
Penggeledahan lanjut Heri, disaksikan kepala lingkungan dan masyarakat sekitar.
Akhirnya, polisi menemukan sabu dan uang tunai Rp5 Juta.
Polisi menyita barang haram tersebut bersama uang dan satu unit HP.
"Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan, " imbuhnya.
Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram.
Dia dikenakan pasal 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)