Polisi Mataram Tangkap Buruh Ini Saat Transaksi Narkoba

29 November 2021 18:00

GenPI.co Ntb - Satuan Narkoba Polres Kota Mataram menangkap buruh bangunan inisial LMR.

Ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 52 gram.

Laki-laki berumur 34 tahun ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Perhatian, Jam Malam di Mataram Sudah Mulai Berlaku

Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi mengatakan, LMR merupakan warga Bertais Kecamatan Sandubaya.

Ia diringkus polisi saat berada di Karang Bagu, Cakranegara.

BACA JUGA:  Pokdarwis Bakal Diberikan Kelola Taman Loang Baloq. Top!

Tersangka LMR diketahui sudah menjadi incaran polisi sejak lama.

“Begitu kami menerima informasi tentang keberadaannya, Tim langsung menangkapnya pada Sabtu (28/11/2021) pukul 18.30 WITA,” ujar Heri, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA:  Jelang Akhir Tahun, Pemkot Mataram Tutup Objek Wisata

Heri menjelaskan, saat ditangkap LMR hendak mengelabui polisi dengan berpura-pura sebagai pejalan kaki.

"Tim tetap menggeledah tubuhnya," ujarnya.

Penggeledahan lanjut Heri, disaksikan kepala lingkungan dan masyarakat sekitar.

Akhirnya, polisi menemukan sabu dan uang tunai Rp5 Juta.

Polisi menyita barang haram tersebut bersama uang dan satu unit HP.

"Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan, " imbuhnya.

Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram.

Dia dikenakan pasal 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB