Dua Kasus Copet di Sirkuit Mandalika Tuntas

21 Januari 2022 17:30

GenPI.co Ntb - Polda NTB menyatakan penanganan dua kasus copet terjadi saat World Superbike (WSBK) 2021 berlangsung di Sirkuit Mandalika telah tuntas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan penyidik.

“Jadi, kami nyatakan penanganan perkaranya tuntas di kepolisian,” katanya, Jumat (21/1)

BACA JUGA:  Helikopter Polri Sudah Terlihat Parkir di Polda NTB

Dua kasus copet yang berhasil terungkap berkat kerja sama masyarakat lokal maupun kepolisian yang terdiri dari delapan tersangka.

Artanto menyatakan, dua kasus tersebut berada pada lokus yang sama, namun tempus berbeda.

BACA JUGA:  Polairud Polda NTB Gagalkan Pengeboman Ikan di Selat Sumbawa

Dia mengungkapkan, dua kasus ini berasal dari dua grup copet berbeda.

Untuk kasus pertama kelompok beranggotakan empat orang dari Jakarta, inisial DC 46 tahun, suami dari LA, 41 tahun, bersama anak perempuan DA 24 tahun, dan tetangganya AW, 33 tahun dilimpahkan ke penuntut umum, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Perusakan Fasilitas Ponpes As-sunnah

Ke empat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga hasil copet dan pakaian dari tersangka.

Untuk kasus kedua beranggotakan empa tersangka yakni AZ, 50 tahun asal Jakarta Pusat, FS, 57 tahun asal Bandung Barat, MY usia 38 tahun asal Pematang Sintar, dan seorang wanita berinisial M, usia 34 tahun asal Jakarta Timur.

Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku.

“Jadi kelompok kedua beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK,” imbuhnya.

Tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakak pidana Pasal 363 ayat 1 keempat KUHP Jucnto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 KUHP.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB