Polisi Tetap Awasi Mizan Qudsiyah

21 Januari 2022 09:30

GenPI.co Ntb - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Mizan Qudsiyah yang menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian mendeskriditkan makam leluhur di Pulau Lombok tetap dalam pengawasan dan pengamanan

“Tidak ada penahanan (tersangka) yang bersangkutan dalamm pengawasan dan pengamanan kami,” katanya, Kamis (20/1) dilansir dari Antara.

Dijelaskan, sikap kooperatif tersangka selama proses penanganan perkara di kepolisian menjadi bahan pertimbangan kuat untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Ratusan Orang Demo ke Polda Terkait Ceramah Mizan Qudsiyah

“Yang bersangkutan juga di awal kasus mengajukan diri untuk diamankan,” bebernya.

Permintaan tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi konflik yang timbul di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Mizan Kembali Sebar Video Permohonan Maaf

Disinggung mengenai lokasi, Artanto menyebut yang utama dalam lokasi yang tepat dan dalam pantauan polisi.

Saat ini, kata dia, penyidik tengah fokus kepada penguatan alat bukti tersangka.

BACA JUGA:  Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

“Penyidik fokus melengkapi agar segera tahap 1 (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti),” ucapnya.

Mizan ditetapkan oleh Polda NTB menjadi tersnagka sejak Senin, (17/1).

Penetapan ini mengacu pada pasal 14 ayat 1,2, dan pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, video ceramah Mizan Qudsiyah viral karena diduga menghina makam leluhur masyarakat Lombok.

Video ceramah ini yang diduga memicu demo berjilid-jilid oleh masyarakat dan kelompok organisasi adat.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB