Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

20 Januari 2022 13:30

GenPI.co Ntb - Mizan Qudsiyah rencananya akan menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada hari ini, 20 Januari 2022 di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

“Benar statusnya sekarang sudah jadi tersangka,” kata Kuasa Hukum dari Koalisi Advokat Kerukuman Umat Islam M Apriadi Abdi Negara kepada GenPI.co NTB, Kamis (20/1).

BACA JUGA:  Tim Ahli Bakal Kaji Video Mizan Qudsiyah

Tekait penetapan sebagai tersangka ini, Abdi, menghargai keputusan kepolisian Namun terhadap pasal-pasal yang ditersangkakan terhadap kliennya dinilai tidak tepat.

“Karena klien saya tidak pernah melakukan perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan muatan ujaran kebencian dengan SARA,” sambungnya.

BACA JUGA:  Lagi, Ribuan Massa ASWAJA Gelar Aksi Protes Ceramah Mizan

Abdi melanjutkan, persoalan yang muncul terkait Mizan Qudsiyah ini adalah pada video 19 detik yang viral.

Sementara, dari video tersebut, kliennya tak membuat ataupun mengedarkan.

BACA JUGA:  Mizan Kembali Sebar Video Permohonan Maaf

“Termasuk channel youtube Surabaya Mengaji itu juga bukan klien saya yang membuat ataupun menyebarkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mizan Qudsiyah menjadi perhatian dan dilaporkan polisi setelah video 19 detik yang diduga menghina makam keramat leluhur warga Lombok.

Video yang merupakan potongan dari video panjang satu jam lebih di akun Youtube Surabaya Mengaji ini juga hilang.

Akibat video ini masyarakat demo ke Polda NTB maupun Pemkab Lombok Timur.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB