GenPI.co Ntb - Polres Lombok Utara (Lotara) meringkus satu terduga pelaku curanmor dan tiga orang terduga penadah motor curian.
Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan, satu orang terduga pelaku curanmor berinisial BY dari Kecamatan Gangga.
BY diduga menjadi pelaku pencurian di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, kecamatan Bayan pada malam hari saat korban tengah terlelap.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 480 dengan hukuman paling lama empat tahun,” katanya, Rabu (19/1) dilansir dari Antara.
Sementara terduga penadah ada tiga orang yang diamankan oleh polisi.
Masing-masing penadah ini berinisial IKA dan AKM merupakan warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan.
Satu lagi penadang inisial HY merupakan warga Alas, Kabupaten Sumbawa.
Ketiga terduga pelaku dan penadah ini diringkus berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban 4 Januari 2022.
“Dari laporan tersebut jajaran bergerak untuk mengembangkan penyelidikan. Kami kemudian mengamankan mereka,” tutup perwira dua melati di pundak ini.(*)