Polres Lotara Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

20 Januari 2022 12:30

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Utara (Lotara) meringkus satu terduga pelaku curanmor dan tiga orang terduga penadah motor curian.

Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan, satu orang terduga pelaku curanmor berinisial BY dari Kecamatan Gangga.

BY diduga menjadi pelaku pencurian di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, kecamatan Bayan pada malam hari saat korban tengah terlelap.

BACA JUGA:  Pelajar Lotara Diajak Masuk Polri

“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 480 dengan hukuman paling lama empat tahun,” katanya, Rabu (19/1) dilansir dari Antara.

Sementara terduga penadah ada tiga orang yang diamankan oleh polisi.

BACA JUGA:  Perpusnas Bantu Lotara Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan

Masing-masing penadah ini berinisial IKA dan AKM merupakan warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan.

Satu lagi penadang inisial HY merupakan warga Alas, Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA:  Diburu Sampai Lotara, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jonggat

Ketiga terduga pelaku dan penadah ini diringkus berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban 4 Januari 2022.

“Dari laporan tersebut jajaran bergerak untuk mengembangkan penyelidikan. Kami kemudian mengamankan mereka,” tutup perwira dua melati di pundak ini.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB