Tahun Lalu, 191 Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan ke OJK

19 Januari 2022 17:30

GenPI.co Ntb - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB selama 2021 menangani 191 pengaduan konsumen terkait jasa keuangan.

Kepala OJK Rico Rinaldy mengatakan, dari 191 pengaduan ada 95 pengaduan berasal dari nasabah bank umum konvensional.

Selain bank umum konvensional, kata dia, ada pula konsumen perusahaan pembiayaan konvensional sebanyak 40 pengaduan, perusahaan penyelenggara layanan pinjam berbasis teknologi sebanyak 19 pengaduan.

BACA JUGA:  Nasabah Terdampak Banjir, OJK NTB Sebut Kebijakan Ada di Bank

“Ada dari bank umum syariag 18 pengaduan,” katanya, Selasa (18/1).

Ada pula nasabah BPR konvensional sebanyak sembilan pengaduan.

BACA JUGA:  Kata OJK, Kredit Perbankan NTB Tembus Rp 55 Triliun

Asuransi jiwa tiga pengaduan, perusahaan pegadaian Syariah dua pengaduan.

Dan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi syariah satu pengaduan.

BACA JUGA:  Edukasi Keuangan, OJK Sasar Penyandang Disabilitas.

Disebutkan, seluruh pengaduan tersebut bisa ditangani dengan cara mediasi antara industri jasa keuangan dan konsumen sehingga tak ada sampai ke ranah hukum.

“Penyelesaian lewat mediasi lebih dikedepankan. Makanya, dari seluruh yang masuk tak ada yang sampai masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB