GenPI.co Ntb - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB selama 2021 menangani 191 pengaduan konsumen terkait jasa keuangan.
Kepala OJK Rico Rinaldy mengatakan, dari 191 pengaduan ada 95 pengaduan berasal dari nasabah bank umum konvensional.
Selain bank umum konvensional, kata dia, ada pula konsumen perusahaan pembiayaan konvensional sebanyak 40 pengaduan, perusahaan penyelenggara layanan pinjam berbasis teknologi sebanyak 19 pengaduan.
“Ada dari bank umum syariag 18 pengaduan,” katanya, Selasa (18/1).
Ada pula nasabah BPR konvensional sebanyak sembilan pengaduan.
Asuransi jiwa tiga pengaduan, perusahaan pegadaian Syariah dua pengaduan.
Dan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi syariah satu pengaduan.
Disebutkan, seluruh pengaduan tersebut bisa ditangani dengan cara mediasi antara industri jasa keuangan dan konsumen sehingga tak ada sampai ke ranah hukum.
“Penyelesaian lewat mediasi lebih dikedepankan. Makanya, dari seluruh yang masuk tak ada yang sampai masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.(*)