GenPI.co Ntb - Gubernur NTB H Zulkieflimansyah kembali melakukan mediasi antara PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan PT Agrindo Nusantara, dengan masyarakat Sembalun, baik yang pro maupun yang kontra dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas PT SKE di kawasan Sembalun.
Pertemuan tersebut kembali dilakukan, dengan menghadirkan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi, Unsur Forkopimda Provinsi NTB, Kepala OPD terkait dan Tokoh Masyarakat Sembalun.
Hasil kesimpulan pada pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemda Lombok Timur satu pandangan, lahan yang akan dilakukan redistribusi tetap dilakukan pembagian kepada masyarakat Sembalun yang berhak menerima.
“Jangan ada lagi penghalangan kepada pemerintah daerah yang ingin mendata dan pembagian lahan kepada masyarakat Sembalun,” katanya, Selasa (18/1).
Sebagai negara hukum, gubernur yang akrab disapa Bang Zul ini meminta masyarakat Sembalun yang kontra atau menginginkan SHGU PT SKE dibatalkan, untuk melanjutkan keberatannya melalui proses hukum.
Mereka diminta untuk menggugatan melalui pengadilan apabila memiliki bukti yang kuat.
Selain PT SKE, Gubernur dan Bupati Lotim juga meminta PT Agrindo Nusantara yang sudah lama tidak memanfaatkan lahan, agar membuka peluang kerjasama dengan masyarakat sekitar.
Masyarkat diajak untuk mengolah lahan PT Agrindo yang lama terlantar.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut gubernur melalui Satgas Investasi, meminta untuk menyisiran dan mendata lahan investasi yang terlantar di seluruh wilayah Provinsi NTB.
Sehingga, lahan-lahan yang diterlantarkan para investor dapat segera dilakukan penertiban.
Sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2022 lalu, Gubernur juga mempertemukan kedua belah pihak.(*)