GenPI.co Ntb - Anggota Puma Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meringkus SA 19 tahun Warga Kecamatan Taliwang.
Diduga remaja ini berbuat asusial kepada gadis belia SZ, 16 tahun.
Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda Eddy Soebandi mengatakan, korban diperkosa oleh pelaku dua kali di rumah pelaku.
“Korban diperkosa pada tanggal 5 dan 14 Januari,” katanya, Selasa (18/1) dlansir dari Antara.
Kejadian ini terungkap, lanjutnya, setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh hasil capture video call antar mereka.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang menunjukkan payudara korban,” imbuhnya.
Orang tua tak terima dengan kelakuan ini kemudian melaporkan ke Polisi.
Polisi pun kemudian meringkus pelaku dan mengamankannya.(*)