Pilkades Pansor Disarankan Dibawa ke PTUN

18 Januari 2022 19:30

GenPI.co Ntb - DPRD Lombok Utara (Lotara) telah mempertemukan pihak pelapor yaitu Sahdan dengan eksekutif.

Pertemuan ini dampak kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pansor.

Hasil pertemuan ini,  yaitu menyarankan pihak yang masih keberatan guna mrmbawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Lotara Butuh Rp 72 Miliar untuk Perbaiki Sekolah Rusak

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi, Senin (17/1).

Menurutnya, ini merupakan rapat ketiga kaitannya penyelesaian persoalan pilkades pansor.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pelaksanaan Pilkades Lotara Lancar

Sikap dewan dalam hal ini menilai bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Daerah (pemda) kaitan proses pengaduan sudah sesuai sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021.

Maka itu, pihak yang masih merasa dirugikan atas kejadian ini disarankan untuk membawa ke PTUN.

BACA JUGA:  Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN

"Jadi apa yang dilakukan eksekutif ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian dampak dari ini jika ada pihak yang merugikan karena keputusan ini, langkah yang disarankan kabupaten itu untuk melakukan upaya hukum atau melakukan PTUN," ungkapnya.

"Kami hanya menjembatani, tidak ada kita membela siapapun. Jadi silakan jika mau dibawa persoalan tersebut ke PTUN," imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi mengatakan, pihaknya tetap kekeuh merujuk dalam aturan.

Terlebih dia menilai hasil kontestasi pilkades ini harus satu kadesnya, bukan dua. Maka itu pemda tidak mungkin bisa memberikan kepuasan kepada semua pihak.

"Karena dasar kami aturan, berpegangan diaturan. Jadi siapa yang sesuai aturan itulah yang menang,” katanya 

Dijelaskan, bila seandainya di PTUN memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkades Pansor, maka Pemkab Lotara akan lakukan pembatalan.

Demikian jika disuruh untuk membuka kotak suara maka akan dilakukan. Artinya, kejelasan hukumnya yang dibutuhkan.

Sebab dalam hal ini pelapor meminta untuk membatalkan penetapan hasil dan membuka kotak suara, kendati didalam Perbup tidak ada pasal yang menjelaskan mengenai hal itu.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB