GenPI.co Ntb - Kelakuan MR duda asal Sumbawa ini benar-benar tega. Dia menyetubuhi dara 15 tahun hingga hamil. Kasusnya pun kini ditangani oleh Polres Sumbawa.
Dilansir dari Antara, Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel kasus ini saat ini telah naik ke penyidikan.
“Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka,” katanya.
Dari penyidikan polisi, perbuatan biadab MR supaya dapat menyetubuhi dara 15 tahun ini dengan mengancam.
MR menyebut memiliki foto syur. Berbekal ancaman itu akhirnya dara 15 tahun ini disetubuhi.
Dari penuturan korban, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tak hanya sekali. Pelaku menyetubuhi beberapa kali.
Bahkan, korban ketika telat datang bulan malah diminta oleh pelaku untuk banyak meminum soda supaya kandungannya gagal.
Lama-kelamaan korban tak dapat menyembunyikan kondisi badannya yang berbedan dua.
Dia kemudian bercerita kepada salah satu keluarganya, kemudian oleh keluarganya MR dilaporkan ke polisi.
MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-udang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)