Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Tak Terbitkan SHM

12 Januari 2022 06:30

GenPI.co Ntb - Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan Ahsanul Khalik mengatakan, kerjasama aset Pemprov NTB di Gili Trawangan hanya pemanfaatan lahan.

“Tidak ada itu penerbitan sertifikat hak milik (SHM),” katanya, Rabu (12/1).

Penegasan ini, lanjut Khalik, perlu diberikan karena muncul informasi simpang siur mengenai penerbitan SHM.

BACA JUGA:  Ini Lho Investasi yang Masuk ke NTB

Dikatakan, di lahan seluas 65 hektare itu ada yang berusaha hotel, kafe, dan bangunan bisnis lainnya. Mereka mendapatkan untung atau dampak ekonomi yang besar.

“Mereka profesional berusaha. Mendapat untung, jadi perlu juga memberi kontribusi kepada daerah,” sambungnya.

BACA JUGA:  Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas

Penandatanganan kerja sama antara Pemprov NTB dengan masyarakat dimaksdukan agar mempergunakan kesempatan baik ini dengan maksimal.

Masyarakat memulai sejarah baru untuk bisa berusaha secara legal dengan alas hak yang formal dan sah.

BACA JUGA:  Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman

“Ya, sesuai dengan pernyataan masyarakat sebelumnya saat berjumpa dengan Pak Gubernur merasa terhormat bila bekerjasama langsung dengan Pemprov NTB. Ini yang kemudian diwujudkan,” terangnya.

Pria yang juga Kepala Dinas Sosial ini meminta semua pihak taat aturan. Fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai proses ini, kata Khalik, tak mudah.

Dia mengajak, masyarakat yang belum menandatangani perjanjian diberikan kesempatan untuk  berkomunikasi dan negosiasi dengan tim di lapangan.

“Pak Gubernur telah mengarahkan dalam kondisi saat ini tidak boleh membebani masyarakat dengan kontribusi yang besar,” bebernya.

Tim di lapangan, sambungnya,  akan memegang itu sebagai landasan kerja dan tentunya sesuai aturan yang dibenarkan oleh regulasi yang ada

Khalik sekaligus meluruskan soal informasi mengenai tandatangan yang dilakukan oleh Gubernur NTB. Muncul isu, tanda tangan itu adalah hak guna bangunan (HGB).  

“Yang betul perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah,” terangnya.

Inti dari perjanjian tersebut adalah masyarakat memliki alas hak yang sah dan legal untuk berusaha.  Usaha yang dilakukan sesuai aturan akan mendatangkan kesejahteraan.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB