Guru PPPK Belum Dipakai Jadi Kepala Sekolah di Lombok Tengah

11 Januari 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Kemendikbudristek belum lama ini resmi menerbitkan aturan terbaru, tentang pengisian jabatan kepala sekolah.

Aturan berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu, satu di antaranya mengatur persyaratan bagi PPPK yang dapat ditugaskan menjadi kepsek.

Meski begitu, Lombok Tengah saat ini belum menggunakan aturan tersebut untuk mengisi kekosongan ratusan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Muliawan mengatakan, jabatan kepala sekolah yang kosong masih akan diisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk sementara pakai PNS dahulu," katanya kepada GenPI.co NTB, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan, sedikitnya 112 jabatan kepsek masih belum terisi dari TK hingga SMP.

Seperti diberitakan sebelumnya, syarat guru PNS & PPPK diangkat jadi kepsek sesuai Permendikbudristek terbaru

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB