GenPI.co Ntb - Maling di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB ini mencuri puluhan AC dan aki.
Modus pelaku supaya tak terlihat, AC dan aki yang sudah dibongkat diletakkan di dalam kotak sampah.
Ditutup dengan sampah kemudian dibawa keluar.
Total ada 60 AC dan aki yang digondol oleh maling ini.
Polisi bergerak cepat, Kapolsek Cakranegara Kompol Muhammad Nasrullah telah meringkus pelaku.
Pelaku pencurian tersebut berinisial AAM (20) asal babakan.
Satu pelaku lagi berinisial WPP (24) asal Pagesangan Mataram.
“Keduanya merupakan petugas cleaning service di RSUD NTB,” katanya.
Aksi kedua pelaku, kata perwira satu melati ini, terlihat dari rekaman CCTV saat mengambil AC di dekat gudang penyimpanan inventaris barang.
Kapolsek melanjutkan, barang hasil curian dijual ke pengepul barang rongsokan dengan harga Rp 3.500 tiap kilogram untuk AC.
Sedangkan aki dijual Rp 10 ribu per kilogram.
Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan, polisi masih memburu sesorang yang diduga ikut aksi pencurian itu.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)