Tahun 2021, Datun Kejati NTB Selamatkan Rp 394,2 Miliar

04 Januari 2022 18:30

GenPI.co Ntb - Datun Kejati NTB sepanjang 2021 telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 394,2 Miliar. 

Melalui Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (datum).

“Penyelamatan dan pemulihan keungan negara besar itu ada pada pendampingan perkara perdata dalam masalah lahan di ITDC,” katanya, Selasa (4/1) dikutip melalui Antara.

BACA JUGA:  Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

Dari catatan kejati NTB sepanjang 2021, ada empat titik lahan di Kawasan Mandalika yang menjadi klaim masyarakat telah dipulihkan. 

Pertama, lahan seluas 31,9 are yang dikalim warga bernama Migarse. Nilai aset milik negara yang dikelola ITDC tersebut mencapai Rp 63,8 Miliar.

BACA JUGA:  Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC

Selanjutnya lahan dklaim oleh wraga bernama Gema seluas 60 are. Lahan itu dipulihkan melalui proses perdata dengan nilai aset Rp 120 Miliar.

Nilai yang sama juga dipulihkan dari klaim lahan milik Baiq Suriani dengan luas yang sama.

BACA JUGA:  Korban Oknum Jaksa EP Bertambah, Cucu Orang Kejaksaan

Terakhir aset milik ITDC seluas 80 are yang sebelumnya dikuasai warga bernama Sofian, nilai asetnya Rp 4,8 Miliar.

“Selain pemulihan aset milik negara melalui jalur perdata. Aset diselesaikan melalui jalur tata usaha negara,” imbuhnya. 

Nilai keuangan lain muncul dari bidang pidana khusus mencapai Rp 85,6 Miliar dnegan rincian Rp 61,6 miliar dari PT Promix Prima Karya dan Rp 24 Miliar dari PT Batara Guru Group.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB