Penyalahgunaan BOS, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dipenjara

03 Januari 2022 07:30

GenPI.co Ntb - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram memasuki tahap akhir.

Berkas kasus sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Kini kasus ini di bawah penanganan jaksa penuntut Kejari Mataram.

Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara berinisial HL, 54, ikut dijebloskan ke dalam penjara.

BACA JUGA:  Mantan Kades di Dompu Terbukti Korupsi Proyek Sumur

"Iya statusnya kini jadi tahanan titipan jaksa di kami (Polresta Mataram)," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari JPNN (grup GenPI.co)

Kasiintel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan perihal kasusnya yang kini telah di bawah kendali jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

Untuk sementara pihaknya menitip tersangka di Rutan Polresta Mataram.

"Iya kami lakukan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkannya di Rutan Polresta Mataram," kata Heru.

Tersangka HL dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pasal tersebut, menyatakan bahwa tersangka terindikasi menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala sekolah.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

Sangkaan pasal muncul berawal pada 2015-2017 SDN 19 Cakranegara mengelola dana BOS Rp 1,6 miliar.

Pada tiga tahun ajaran tersebut, anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan.

Di antaranya proyek fisik, pembelian ATK, dan pembelian konsumsi untuk pelaksanaan program.

Diduga penggunaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan juklak juknis.

Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 650 juta.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB