Diduga Menipu CPNS, Oknum Jaksa Dilaporkan

28 Desember 2021 21:30

GenPI.co Ntb - Oknum jaksa ini menjanjikan korban lulus dalam seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS).

“Selain telah dilaporkan ke polisi yang bersangkutan juga telah dilaporkan korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB,” kata Jubir Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (28/12) dilansir dari Antara.

Laporan pengaduan diterima Jumat (24/12) lalu.

BACA JUGA:  Syukur, Jambret di BIL Diringkus Polisi

Kejati NTB melalui bidang pengawasan menindaklanjuti laporan ini.

“Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil kemudian diperiksa,” bebernya.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Sumbawa Ditangkap Polisi Gara-gara ini

Agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata Dedi, berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa.

Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.

BACA JUGA:  Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC

“Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin PNS, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti,” terang Dedy.

Kejati NTB menerima pengaduan dari terlapor berinisial ME.

Terlapor menjanjikan meluluskan CPNS setelah menyerahkan mahar Rp 160 juta.

Namun, hingga pengumuman keluar, nama ME tak muncul di daftar kelulusan.

Janji berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.

Angin segar itu tak terbukti, hingga korban menyerah dan meminta pengembalian uang.(ant/*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB