Pemprov NTB Larang Tanaman Semusim di Kawasan Hutan

26 Desember 2021 21:00

GenPI.co Ntb - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melarang penanaman tanaman semusim seperti jagung, padi, dan kacang-kacangan di kawasan hutan.

Pemprov NTB bersama-sama dengan TNI dan Polri mengawasi tanaman ini.

Kepala DLHK Madani Mukarom menyebut semua kawasan hutan tak boleh lagi menanam tanaman semusim.

BACA JUGA:  Kesegaran Mata Air Pancor Enem di Hutan Sesaot

“Harus tegas sekarang ini,” katanya, Jumat (24/12) dikutip dari Antara.

Selama tiga tahun terakhir rehabilitasi hutan bersama masyarakat dengan pola partisipatif belum menunjukkan hasil menggembirakan.

BACA JUGA:  Taman Aik Bukak, Segarnya Air dan Sejuknya Hutan

Lahan kawasan hutan yang sudah dilakukan penghijauan masih tetap ditanami tanaman semusim.

“Mati semua pohon yang sudah ditanam itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Maya Pemerhati Lingkungan di Lombok Tengah Buat Hutan Mini

Kawasan hutan yang  gundul akibat perambahan di NTB seluas 96.238,24 hektare.

Tersebar di  Lombok Barat 12.330 hektare, Lombok Tengah 6.686 hektare, Lombok Utara 4.299 hektare, Lombok Timur 9.002 hektare.

Di Sumbawa Barat 53 hektare, Sumbawa 30.291 hektare, Dompu 16.690 hektare, Bima 15.790 hektare dan Kota Bima 1.093 hektare.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB