GenPI.co Ntb - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melarang penanaman tanaman semusim seperti jagung, padi, dan kacang-kacangan di kawasan hutan.
Pemprov NTB bersama-sama dengan TNI dan Polri mengawasi tanaman ini.
Kepala DLHK Madani Mukarom menyebut semua kawasan hutan tak boleh lagi menanam tanaman semusim.
“Harus tegas sekarang ini,” katanya, Jumat (24/12) dikutip dari Antara.
Selama tiga tahun terakhir rehabilitasi hutan bersama masyarakat dengan pola partisipatif belum menunjukkan hasil menggembirakan.
Lahan kawasan hutan yang sudah dilakukan penghijauan masih tetap ditanami tanaman semusim.
“Mati semua pohon yang sudah ditanam itu,” tegasnya.
Kawasan hutan yang gundul akibat perambahan di NTB seluas 96.238,24 hektare.
Tersebar di Lombok Barat 12.330 hektare, Lombok Tengah 6.686 hektare, Lombok Utara 4.299 hektare, Lombok Timur 9.002 hektare.
Di Sumbawa Barat 53 hektare, Sumbawa 30.291 hektare, Dompu 16.690 hektare, Bima 15.790 hektare dan Kota Bima 1.093 hektare.(*)