Satgas ITDC Cek Kondisi Lapangan

26 Desember 2021 09:00

GenPI.co Ntb - Satgas masih terus bekerja menyelesaikan polemik warga dengan PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Tim Satgas telah survei serta menanyakan titik-titik batas kepada pemilik lahan.

Sedikitnya, empat tim kuasa hukum mendampingi klien-klien mereka untuk menunjukkan lahan kepada tim Satgas serta menentukan batas-batasnya. 

BACA JUGA:  Sembilan Orang Kejar Pembayaran Lahan ke ITDC

"Tinggal sedikit lagi selesai. Kami masih bekerja," kata Ketua Satgas Penyelesaian Lahan, Lalu Abdul Wahid, kepada GenPi.co NTB Sabtu (25/12/2021).

Saat ditanya kapan hasil uji lapangan bisa keluar, Ketua Satgas belum bisa memberikan jawaban pasti.

BACA JUGA:  Satgas COVID-19 Mataram Keluarkan Imbauan Penting. Harap Dibaca

"Nanti kami informasikan kalau hasilnya sudah keluar," jawabnya.

Sementara itu, Direktur LBH Madani, Setia Dharma salah satu kuasa hukum warga mengatakan, Ketua Satgas turun langsung bertemu warga untuk mengetahui batas-batas tanah mereka. 

BACA JUGA:  Belum Dibayar, Satgas Sengketa Lahan Berjanji Bereskan

Setia mengatakan, tanah-tanah yang dikuasai warga, rata-rata adalah tanah turun temurun dari bapak atau kakek mereka.

"Itu adalah tanah turun-temurun berpuluh-puluh tahun. Warga adalah pihak yang paling berhak," katanya.

Setia mengaku, setelah dilakukan survei ini masih akan ada pengkajian dan uji substansi.

"Sejenis hearing dengan pihak PT ITDC dan BPN Lombok Tengah agar pengujian dan kesimpulan dapat dilakukan secara teliti dan menyeluruh oleh Tim Satgas," ujarnya.

Dia berharap, tim Satgas segera memberi hasil kajian yang jujur dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Semoga dapat dibayar sebelum event MotoGP,” harapnya.

Hingga hari Jumat kemarin, sedikitnya 27 titik lahan yang diperiksa Satgas dengan didampingi sekitar empat tim kuasa hukum. 

Sementara, dari tim Satgas sendiri, turun sekitar enam orang, termasuk Ketua Satgas. 

Apakah tanah-tanah kliennya termasuk di atas HPL?, Setia menyatakan hampir semua lahan warga sudah diterbitkan HPL atas nama ITDC. 

Menurutnya, HPL-HPL tersebut secara materil diterbitkan melawan hukum dan cacat administrasi.

"Bagaimana HPL lahir di atas lahan warga yang masih berkebun di atas tanah tersebut," herannya.

Bahkan, warga sama sekali tidak mengetahui adanya orang atau tim dari BPN Lombok Tengah dan PT ITDC datang ke tanah tersebut untuk pengukuran HPL.

Seandainya sesuai prosedur, lanjut Setia, tidak mungkin bisa terbit HPL tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB