Perhatikan 7 Hal Ini Saat Berkurban, Nomor 4 Penting Dicatat!

Perhatikan 7 Hal Ini Saat Berkurban, Nomor 4 Penting Dicatat! - GenPI.co NTB
Inilah hewan kurban yang siap dijual. MUI Loteng mengingatkan supaya pembeli dan penjual selektif memperhatikan hewan kurban. (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Bagi umat Islam yang akan menyembelih hewan kurban harus memperhatikan sejumlah hal. Berikut ini ada 7 hal yang harus menjadi perhatian bagi umat Islam berkaitan dengan hewan kurban.

1. Menyembelih hewan kurban termasuk ibadah yang bersifat ta’abbudi (murni). Artinya, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaannya seperti waktu, tata cara pelaksanaan, dan jenis hewannya ditentukan oleh syarak dan harus sesuai dengannya.

2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah hingga sore hari sebelum terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

3. Hewan kurban harus memenuhi dua syarat. Pertama, cukup umur. Yaitu, domba berumur minimal enam bulan, kambing satu tahun, unta lima tahun, dan sapi dua tahun.

BACA JUGA:  50 Petugas Disebar, Awasi Hewan Kurban di Kota Mataram Terjunkan

Menurut mazhab Syafi’i, domba dianggap cukup umur bila sudah berumur setahun atau baru berumur lebih enam bulan tetapi sudah ganti gigi (kupak), sedangkan kambing dan sapi sudah berumur dua tahun.

Kedua, hewan kurban itu sehat dan tidak cacat. Maka, tidak sah hewan kurban yang pecak, pincang, berpenyakit kulit, dan sangat kurus.

BACA JUGA:  Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

4. Berdasarkan syarat tersebut, hewan kurban (sapi atau kambing) yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), ketentuan sah atau tidaknya untuk dijadikan sebagai hewan kurban merujuk pada Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 adalah
sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:  Kompak, Polres Mataram Bantu Penanganan PMK Jelang Idul Adha

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya