GenPI.co Ntb - Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) nelayan di pesisir Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terancam digusur perusahaan pemegang hak guna bangunan (HGB).
Sri Anom Putra Sanjaya selaku kuasa hukum warga menjelaskan perusahaan sudah mengultimatum agar lahan dikosongkan dalam sepuluh hari ke depan.
"Jika tidak, akan dilakukan penggusuran secara paksa," kata Anom kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Nelayan Bima Diselamatkan Tim SAR di Perairan Sangeang
Dia menilai rencana akuisisi lahan yang dilakukan perusahaan cacat hukum lantaran berada di luar area lahan yang memiliki izin HGB.
"Perusahaan itu tidak ada hak memberikan ultimatum karena lahan yang ditempati masyarakat berada di luar HGB dan sudah dikuasai puluhan tahun," ujar ketua Karang Taruna Pujut itu.
BACA JUGA: Dorong Ekonomi Nelayan Labuan Bajo, BRI Peduli Salurkan Bantuan Mesin Kapal
Menurut dia, rencana penggusuran terhadap warga tersebut bukan semata-mata soal relokasi.
"Akan banyak yang berubah di tatanan kehidupan ke depan yang tentu akan menyulitkan nelayan," kata Anom.
BACA JUGA: 1.763 Nelayan di Lombok Utara Terima Bantuan Beras
Di satu sisi, masyarakat sekitar menggantungkan hidupnya selama puluhan tahun dari muda sampai memiliki anak cucu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News