Wink Haris Kena Kasus ITE, Status PNS Loteng Dihentikan Sementara

Wink Haris Kena Kasus ITE, Status PNS Loteng Dihentikan Sementara - GenPI.co NTB
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah mengkaji regulasi perihal kejadian yang menimpa Wink Haris. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Lalu Munawir Haris alias Lalu Wink Haris untuk sementara kehilangan statusnya sebagai pegawaI negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

Sebab, saat ini dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah mengkaji regulasi perihal kejadian yang menimpa Wink Haris. 

BACA JUGA:  Bakar Semangat Kader NTB, Djarot PDIP: Caleg Wajib Jadi Petarung Ideologis

“Kami memberhentikan sementara," kata Firman kepada GenPI.co NTB, Rabu (29/3).

Untuk menentukan kebijakan selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.

BACA JUGA:  Turis Asing di Bali Meresahkan, Taufan Ramadi: NTB Butuh Perda

"Langkah selanjutnya, ada kajian lagi," ujar Ketua Korpri Lombok Tengah itu.

Dengan status diberhentikan sementara sebagai PNS, Wink Haris masih menerima setengah dari gaji.

BACA JUGA:  PDIP NTB Malu-Malu Kucing soal Target Kursi Pemilu 2024

Wink Haris sendiri adalah PNS yang menjabat sebagai guru di salah satu SMP di Lombok Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya