GenPI.co Ntb - Dua warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, berinsial MT dan F dilaporkan S karena mengambil jerami di tanah pecatu.
Kuasa Hukum terlapor, Apriadi Abdi Negara, mengatakan kliennya dilaporkan S pada 14 Maret 2023.
"Klien saya hanya diberikan upah untuk mengangkat jerami dan sekarang kasusnya sedang diproses Polres Lombok Tengah," kata Abdi kepada GenPI.co NTB, (27/3).
BACA JUGA: Jelang WSBK 2023, Ini Persiapan Polres Lombok Tengah
Pihaknya menilai seharusnya aparat penegak hukum memproses pelapor dan kelompoknya atas dugaan klaim tanah pecatu.
"Apa dasar bukti kepemilikan pelapor dalam hal ini S atau M? Ini, kan, jadi pertanyaan besar," tegas Abdi.
BACA JUGA: Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks
Abdi meminta penegak hukum mengusut tuntas surat pernyataan pelepasan hak atas tanah pecatu di Desa Menemeng.
Menurut dia, pelepasan hak atas tanah harus melalui pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dan tidak boleh asal klaim.
BACA JUGA: Polda Pecat 3 Personel Polres Bima Gegara Hal Ini
"(Tujuannya, red) Untuk menguji keabsahan alat bukti itu di pengadilan. Saya menduga penerbitan surat tersebut melanggar undang-undang," ungkap Abdi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News