Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Ketua DPRD Loteng: Kasihan Pedagang

Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Ketua DPRD Loteng: Kasihan Pedagang - GenPI.co NTB
Ketua DPRD Lombok Tengah Muhammad Tauhid menilai larangan penjualan baju bekas impor bakal melahirkan masalah baru. Foto: Dok Pribadi for GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Ketua DPRD Lombok Tengah Muhammad Tauhid menilai larangan penjualan baju bekas impor bakal melahirkan masalah baru.

Menurut dia, larangan tersebut berdampak terhadap warga yang kesehariannya mencari nafkah melalui jualan baju bekas atau thrifting.

Politikus Gerindra itu mencontohkan Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, yang merupakan sentra penjualan baju bekas.

BACA JUGA:  Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor, Pedagang Thrifting Loteng Menjerit

"Kasihan pedagang (mereka, red) bisa merugi. Apalagi baju bekas ini jadi penghasilan utama mereka," kata Tauhid kepada GenPI.co NTB, Selasa (21/3).

Anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Kopang-Janapria itu meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Retribusi Parkir RSUD Praya Anjlok, DPRD: Musibah Besar

Sebab, pelarangan penjualan baju bekas impor sangat berdampak terhadap perekonomian pelaku usahanya.

"Kebijakan ini perlu dikaji agar tidak ada yang merasa dirugikan, baik UMKM, pengusaha tekstil, dan penjual baju bekas," ucap pria asal Desa Kopang Rembiga itu.

BACA JUGA:  Jadi Anggota DPRD Loteng Usia 26 Tahun, Roman Adji Berdayakan Pemuda

Dia menjelaskan dampak lain dari kebijakan tersebut ialah angka pengangguran pasti bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya