Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor, Pedagang Thrifting Loteng Menjerit

Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor, Pedagang Thrifting Loteng Menjerit - GenPI.co NTB
Kebijakan pemerintah melarang penjualan baju bekas impor membuat pelaku usaha thrifting di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kecewa berat. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Kebijakan pemerintah melarang penjualan baju bekas impor membuat pelaku usaha thrifting di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kecewa berat.

Salah satunya ialah Nining. Dia mengaku sudah menjadi pedagang baju baru selama 12 tahun, tetapi hasilnya tidak menjanjikan.

"Jarang ada pembeli karena kualitas dan harga," kata Nining kepada GenPI.co NTB, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Malam Dapat Gerobak dari Disdag Mataram

Dia lantas banting setir menjadi pedagang baju bekas impor. Nining mengaku mengeluarkan modal usaha Rp 30 juta.

Hasilnya pun sangat memuaskan. Dia bisa mendapatkan omzet bisnis Rp 50 juta per bulan.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Tertibkan Pedagang di Pasar Selak Mandalika

"Usaha thrifting ini lebih menjanjikan. Selain kualitasnya bagus, harganya juga lebih murah," ujar perempuan 35 tahun itu.

Nining mendapatkan barang impor tersebut dari Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku tempatnya mengambil barang sekarang sudah tutup.

BACA JUGA:  Harga Cabai Melambung, Pedagang Pusing karena Sepi Pembeli

"Kami kesulitan juga jika nanti tidak ada lagi tempat mengambil barang. Sekarang saja sudah langka tempat mengambil barang," ungkap Nining.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya