Pilkades Serentak Ditunda, Pemkab Lombok Tengah Segera Revisi Perda

Pilkades Serentak Ditunda, Pemkab Lombok Tengah Segera Revisi Perda - GenPI.co NTB
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Lege Warman. Foto: Dok Pribadi for GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akan merevisi peraturan daerah (perda) karena pemilihan kepala desa (pilkades) serentak ditunda.

Pilkades serentak seharusnya digelar pada 2024, tetapi diundur sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami akan revisi perda dahulu agar bisa dilaksanakan tahun ganjil atau 2025," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Zainal Mustakim kepada GenPI.co NTB, Minggu (12/3).

BACA JUGA:  Antisipasi Gejolak Pilkades, Ini Cara DPMD Lombok Tengah

Dia menjelaskan masa periode kepala desa di Lombok Tengah berakhir pada Oktober 2024. Dengan penundaan adanya penundaan pilkades, kepala desa akan dijabat ASN.

"Sebanyak 111 desa, termasuk desa pemekaran akan melangsungkan pilkades di daerah ini," sebutnya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkades, Kapolres Loteng : Hindari Politik Uang dan Sara

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Lege Warman menjelaskan penundaan pilkades sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

"Atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban, Kemendagri mengeluarkan moratorium pilkades," jelas Lege.

BACA JUGA:  Bakesbangpoldagri Loteng Deteksi Dini Konflik Pilkades

Ketua PBB Lombok Tengah itu mengungkapkan hal yang mendasari penundaan Pilkades ialah pada 2024 ada pemilu dan pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya