GenPI.co Ntb - Kakek bernama Amaq Suaen sempat membuat heboh karena membawa uang Rp 43 jutaan di kantong plastik.
Pria 80 tahun itu sempat diamankan petugas Polsek Praya, Kabupaten Lombok.
Pada awalnya, tidak ada yang mengetahui identitas Amaq karena kakek itu tidak bisa diajak bicara.
BACA JUGA: Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Judi Togel Online
Petugas Polsek Praya baru mengetahui identitas kakek itu setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Selong Iptu Lalu Sahiman.
"Namanya Amaq Suaen, usia 80 tahun, alamat Kelurahan Sanubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur," kata Kapolsek Praya Iptu Hariono kepada GenPI.co NTB, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Polda Atensi Kasus Hotel Serewe Lombok Timur
Dia menjelaskan pihaknya menyerahkan Amaq kepada Iptu Lalu Sahiman pada pukul 14:40 WITA.
Wardah yang merupakan anak Amaq Suaen juga sudah menunggu di Mapolsek Selong.
BACA JUGA: Polda Pecat 3 Personel Polres Bima Gegara Hal Ini
"Setelah kami hitung dan pastikan, total uang yang dibawa Rp 43.101.000," ucap Hariono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News