Baznas Lombok Tengah Jawab Soal Zakat Sertifikasi

Baznas Lombok Tengah Jawab Soal Zakat Sertifikasi - GenPI.co NTB
Wakil Ketua Baznas Lombok Tengah, Maarif. Foto : Wawan/GenPI.co NTB.

GenPI.co Ntb - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Tengah, angkat bicara terkait penolakan zakat sertifikasi guru oleh PGRI.

Wakil Ketua Baznas Lombok Tengah, Maarif mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Perbup terkait hal tersebut.

Dia menyebut, Perbup Lombok Tengah Nomor 18 tahun 2017 menjadi payung pelaksanaan kebijakan pemotongan zakat.

Perbup ini, mengatur tentang pedoman teknis penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

Lebih jelasnya, pada paragraf 8, pasal 29 yang mengatur zakat pendapatan dan jasa.

Dia menambahkan, dalam pasal itu nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 653 kilogram gabah.

"Kami menentukan nilai atau kadar zakat yang 2,5 persen itu saja," katanya kepada GenPI NTB, Rabu (8/2).

Terkait dengan nisab gabah yang menjadi acuan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya