Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks

Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks - GenPI.co NTB
Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks. Foto : Antara.

GenPI.co Ntb - Informasi mengenai penculikan anak, yang beredar di media sosial di Kecamatan Maronge Sumbawa adalah hoaks.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra menyebut, informasi mengenai penculikan itu bohong.

"Isu hoaks atau tidak benar," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Dengan isu tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas berita belum pasti.

"Jangan mudah menyebar atau sebelum diketahui kebenaran isu itu apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.

Jika tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap-siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dikenakan pidana penjara.

"Paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya