Polda NTB Dalami Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Polda NTB Dalami Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban - GenPI.co NTB
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. Foto : Wawan/GenPI.co NTB.

GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, saat ini mendalami pelaku kasus pencurian.

Kasus pencurian dengan dengan pemberatan (Curat) ini, menggunakan modus gembos ban.

Kejadian ini, menimpa korban atas nama Suartadi 48 tahun alamat Desa Bentek, Lombok Utara.

Korban mengalami kerugian Rp 96 juta di mana uang itu diketahui merupakan dana kelompok Agama Buddha.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan, kejadiannya Selasa 24 Januari 2023.

Korban bersama tiga temannya yakni, Suardana, Indi Puspandi dan Wirya Kumara, berangkat pukul 10.00 WITA.

"Mereka sampai BCA Cabang Pejanggik Cakranegara pukul 11.30 WITA," katanya, kepada GenPI NTB, Kamis (26/1/2023).

Selanjutnya, Suartadi masuk ke Bank BCA bersama Suardana sedang Indi Puspandi dan Wirya Kumara pergi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya