Pengacara Fihirudin Ajukan Penangguhan ke Polda NTB

Pengacara Fihirudin Ajukan Penangguhan ke Polda NTB - GenPI.co NTB
Pengacara Fihirudin Ajukan Penangguhan ke Polda NTB. Foto : Yana for GenPI.co NTB.

GenPI.co Ntb - Pengacara Fihirudin, yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat mengajukan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, Fihir ditahan Polda NTB sejak Jumat 6 Januari 2023 atas dugaan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tim Pengacara Fihir, Ahyar Supriadi mengatakan, penangguhan untuk mengalihkan dari Rutan menjadi tahanan kota.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat (1) KUHAP," katanya, Senin (9/1/2023).

Dalam permohonan tersebut, kliennya bersedia tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan.

"Fihir bersedia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Jika diingakari, maka dalam masa proses pengalihan status penahanan tersebut bersedia dicabut kembali.

Tim Pengacara lainnya, D.A Malik mengatakan, semua pihak menghormati upaya yang dijalankan Polda NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya