Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel

Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel - GenPI.co NTB
Ini Vonis Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Aikmel. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Terdakwa kasus kredit fiktif BPR NTB Cabang Aikmel, divonis hakim Pengdilan Tipikor PN Mataram 7 tahun penjara.

Terdakwa adalah Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela, atas nama Saipuddin.

Dia diketahui mencatut, 22 nama guru untuk pengajuan kredit di BPR NTB Cabang Aikmel.

Ketua Majelis Hakim, Ketut Somanasa menjatuhkan vonis hukuman sesuai pembuktian pidana pada dakwaan primer jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya, Selasa (20/12/2022).

Jika tidak mampu membayar denda, dalam 1 bulan sejak putusan maka terdakwa mengganti dengan lima bulan kurungan.

Selain itu, hakim membebankan Saipuddin untuk membayar kerugian negara Rp 986 juta subsider 2 tahun penjara.

Dakwaan primer, menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya