Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara

Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara - GenPI.co NTB
Bendahara Dikbud Pringgasela Dituntut 7 tahun Penjara. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Saipuddin dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.

Saipuddin menjadi terdakwa, perkara pencatutan 22 nama guru kebutuhan pengajuan kredit di BPR NTB Cabang Aikmel

Demikian diungkapkan oleh, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.

Dia mengatakan, tuntutan tersebut merujuk pada fakta persidangan yang mengarah ke dakwaan primer.

"Dakwaan primer menguraikan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri," katanya, Rabu (30/11/2022).

Aturan pidana ini, berkaitan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Di mana mengatur, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya