2 Orang Jadi Tersangka Penipuan Sembako di Mataram

2 Orang Jadi Tersangka Penipuan Sembako di Mataram - GenPI.co NTB
2 Orang Jadi Tersangka Penipuan Sembako di Mataram. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Penipuan modus proyek penyaluran sembako, untuk kampanye calon kepala daerah 2020 diungkap aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap, berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang merupakan pedagang sembako di Pasar Bertais.

Demikian diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," katanya, Rabu (28/9/2022).

Tersangka kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," sebutnya.

Namun, Kadek Adi menyampaikan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap RR, pria asal Ampenan, Mataram.

"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya