"Jika berhasil prosesnya dihentikan. Kalau tidak, maka dilanjutkan sampai persidangan," sebutnya.
Ditegaskan Teddy, selama dirinya masih menjadi Dirkrimum di Polda NTB, tidak ada yang kebal hukum.
Hal itu, dia sampaikan mengingat si pelaku ini beberapa kali dilaporkan namun selalu lolos. (mcr38/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin Jadi Tersangka Dugaan Penipuan MotoGP
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News