Catatan Sepekan Bagian 2

DAK Pendidikan, Swakelola Tipe 1 Rawan, Gubernur NTB Harus Bersikap

DAK Pendidikan, Swakelola Tipe 1 Rawan, Gubernur NTB Harus Bersikap - GenPI.co NTB
Lokasi pembangunan ruang dari DAK. Tempat ini sebelumnya merupakan rumah dinas DPRD (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Direktur Fitra NTB Ramli menilai, sistem swakelola tipe 1 di pengerjaan DAK fisik, sarat potensi permainan karena dilaksanakan dengan tertutup.

Menurut dia, perlu ada argumentasi clear terkait pemilihan metode penyediaan barang dan jasa dengan model swakelola.

Karena melihat item pekerjaannya, yang lebih tepat dilakukan melalui penyedia.

BACA JUGA:  Iju Minta Aparat Hukum Usut yang Bermain DAK NTB

Jika merujuk ke peraturan LKPP Nomor 3/2021, swakelola dilaksanakan manakala barang yang dibutuhkan tidak dapat disediakan pelaku usaha, atau efektif dan efisien oleh pelaksana swakelola.

Atau dalam upaya mengoptimalkan, pemanfaatan sumberdaya teknis yang dimilki pemerintah provinsi atau barangnya bersifat rahasia.

BACA JUGA:  Kisruh DAK, Zulkieflimansyah Panggil Kadis Dikbud NTB

"Kami justru menduga pemilihan swakelola tipe 1 ini ajang bagi-bagi kue dengan oknum tertentu," katanya, kepada GenPi.co NTB Senin (8/8/2022).

Menurut dia, model swakelola memberikan peluang bagi pemilik kewenangan dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

BACA JUGA:  Pandangan Fitra NTB Terhadap DAK Dikbud Sejalan dengan Temuan di Lapangan

"Maka di sini ruang masuknya para broker proyek. Broker ini berperan membawa para penyedia atau pemborong agar mendapat keistimewaan untuk ditunjuk atau dipilih dalam penyediaan material atau tenaga kerja," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya