Wow, Besar Banget Setoran Bandar Narkoba Ini Tiap Bulan

Wow, Besar Banget Setoran Bandar Narkoba Ini Tiap Bulan - GenPI.co NTB
Saksi Ni Nyoman Artini alias Mulek memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara pemufakatan jahat peredaran sabu-sabu di Kota Mataram dengan terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4-8-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

GenPI.co Ntb - Terdakwa perkara pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu yang berperan sebagai bandar narkoba asal Kota Mataram, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari terungkap menerima setoran Rp50 juta dalam sepekan.

Besar setoran itu terungkap dalam kesaksian Ni Nyoman Artini alias Mulek pada sidang lanjutan Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

"Saya setor Rp50 juta. Itu rata-rata hasil penjualan sepekan," kata Mulek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri.

BACA JUGA:  Kejati NTB : Dugaan Fee DAK, Menyelidiki Tanpa Menunggu Laporan

Kepada hakim, terdakwa mengatakan bahwa dirinya dalam sepekan mengambil stok sabu-sabu sedikitnya 50 gram.

Untuk 1 gram, Molek menjualnya dengan harga Rp1,2 juta.

BACA JUGA:  Penyebar Video Seks ASN, Polda NTB Telah Kantongi Calon Tersangka

"Saya dapat untung Rp10 juta dari jual 50 gram. Itu habis dalam sepekan," ujarnya.

Mulek juga mengakui bahwa bisnis narkoba dengan Mandari sudah berjalan sejak 2013. Namun, dalam setiap kali pemesanan, Molek mengambil barang melalui anak buah Mandari bernama Robert.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 778 Jemaah Haji Asal NTB Telah Pulang ke Daerah

"Kalau pesan, harus lewat Robert. Pernah langsung dengan Mandari. Waktu itu diantarkan langsung ke rumah. Mandari sama suaminya (I Gede Bayu Pratama) yang antarkan," ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya