GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Mataram menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan penyalahgunaan dana BLUD tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan hukum.
"Periode dugaan penyalahgunaannya dari 2016 sampai 2021," katanya dilansir dari ANTARA.
BACA JUGA: IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota
Kontrak kerja untuk jasa konsultan hukum tersebut, jelasnya, diberikan secara perseorangan kepada seorang pengacara. Dalam perjanjian kontrak, pengacara tersebut menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan dalam periode 6 tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa konsultan hukum senilai Rp900 juta.
BACA JUGA: Ketua DPRD NTB Minta Kasus Pencabulan Mahasiswi Diusut Tuntas
Widyana pun memastikan penyelidikan sebelumnya oleh tim intelijen telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.
Indikasi PMH tersebut, jelasnya, ditemukan dalam mekanisme kontrak yang dijalankan pemerintah dengan pihak pengacara.
BACA JUGA: Polda NTB Bakal Libatkan Ahli, Pencabulan Mahasiswi di Mataram
Salah satu persoalannya, muncul dalam proses penunjukan. Ada juga indikasi penyalahgunaan fungsi pengacara sebagai konsultan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News