GenPI.co Ntb - Polda NTB menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dua tersangka tersebut berinisial CW, seorang notaris di Lombok Tengah dan LB, pemilik lahan.
"Keduanya saat ini sudah kami tahan di Rutan Polda NTB," kata Artanto dilansir dari ANTARA.
BACA JUGA: Ternak Tertular PMK di NTB Tertinggi Kedua, Data dari Kementan
Dijelaskan CW dan LB ditahan dari hasil pelacakan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Keduanya ditangkap pekan lalu. Terakhir LB ditangkap di Jakarta saat mau berangkat ke luar negeri," ucapnya.
BACA JUGA: Modalnya Cukup Ponsel, Kota Mataram Bakal Uji Coba KTP Digital
Artanto mengatakan kini penanganan kasus tersebut sedang masuk persiapan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata dia.
BACA JUGA: Polda NTB Bantu Penyelidikan CPMI Lombok yang Tenggelam di Batam
Dalam kasus ini, katanya, kedua tersangka diduga berafiliasi menipu korban asal Jakarta. CW berperan sebagai notaris yang sekaligus menawarkan pembelian tanah di Lombok Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News