GenPI.co Ntb - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah.
Dalam kebijakan tersebut, penjualan dan pembelian harus dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi untuk jumlah 10 kilogram ke atas.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Lombok Tengah (Loteng) M Suhartono mengaku makan tunduk terhadap aturan.
BACA JUGA: KTK Pujut Gandeng UNU NTB Latih Tenaga Pijat Olahragawan
Bahkan, mulai pekan ini pihaknya akan langsung turun ke pasar untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
"Kebetulan kami sedang melakukan penertiban di Pasar Renteng. Momen itu akan kami manfaatkan juga untuk sosialisasi," katanya kepada GenPi.co NTB Senin (27/6).
BACA JUGA: IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota
Suhartono menilai, selain untuk menjaga harga minyak goreng curah, kebijakan membeli menggunakan NIK bertujuan agar semua warga memiliki KTP.
"Untuk aplikasi PeduliLindungi sendiri, sepertinya agar masyarakat melakukan suntik vaksin," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram
Dia mengaku, dalam suatu kebijakan tentunya ada yang menerima dan menentang. Namun itulah tugasnya untuk aktif sosialisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News