Bahas Gaji 13, Kepala Daerah dan Anggota Dewan pun Dapat

Bahas Gaji 13, Kepala Daerah dan Anggota Dewan pun Dapat - GenPI.co NTB
Kepala BKD Kota Mataram Syakirin Hukmi. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menyebutkan, selain pegawai negeri sipil (PNS), kepala daerah dan anggota DPRD juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 yang dicairkan pada awal bulan Juli.

"Aturannya memang menyebutkan, selain PNS, gaji ke-13 juga dibayarkan kepada kepala daerah (wali kota dan wakil wali kota) dan anggota dewan," Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Syakirin Hukmi di Mataram dilansir dari ANTARA.

Dijelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 5.000 PNS, kepala daerah dan anggota dewan tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar lebih.

BACA JUGA:  Rekayasa Lalu LIntas MXGP, Kata Polda NTB Seperti Ini

Sementara itu, sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) proses pencairan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mekanismenya, OPD mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13," katanya.

BACA JUGA:  Gedung Perpustakaan, Pusat Beri Pemkot Mataram Rp11 Miliar Mil

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun sudah dijadwalkan pada Juli, karena tujuannya sebagai dana pendidikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak.

Terutama yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  3 Kloter JCH Asal NTB Sudah Tiba di Makkah

"Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 dilakukan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru bisa lebih tepat sasaran," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya