Penyebar Hoaks Korban Panahan Terancam Penjara 6 Tahun

Penyebar Hoaks Korban Panahan Terancam Penjara 6 Tahun - GenPI.co NTB
Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi membeberkan soal hoaks panah yang dilakukan oleh warga Lombok Barat. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Penyebar berita bohong atau hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram,  terancam pidana 6 tahun bui.

Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram mengatakan, ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri dilansir Antara.

BACA JUGA:  Polisi Tahan Tersangka Hoaks Dana PEN Rp 2 Triliun

Penyebar hoaks dalam kasus ini berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.

"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.

BACA JUGA:  Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli

Untuk motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati. 

Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.

BACA JUGA:  Teror Panah Bikin Warga Mataram Takut, Polres Mataram Gencarkan P

"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," ucap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya